BOGOR, RMNEWS.ID- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap Oknum anggota TNI berinisial SDH yang masuk dalam DPO Jaksa Agung Muda Bidang Militer atas kasus korupsi penyaluran kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penangkapan itu sendiri dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (31/7/2024).
“Kegiatan pengamanan tersangka ini sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong pada tahun 2016—2023,” ungkapnya, mengutip laman Suara, Kamis 1 Agustus 2024.
Harli, menjelaskan bahwa tersangka SDH sebelumnya merupakan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD.
Tersangka bersama-sama dengan oknum pihak BRI, yakni mantri, petugas administrasi kredit, dan pemutus kredit, telah merugikan bank tersebut sekitar Rp55 miliar.
Pada kasus itu, tersangka merugikan sejumlah Bank millik BUMN tersebut.
Adapun diantaranya, BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta mengalami kerugian sebesar sekitar Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar sekitar Rp46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar sekitar Rp3,27 miliar.
Harli mengatakan, pada saat tersangka SDH diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Harli menyebut, bahwa penangkapan tersangka SDH yang merupakan DPO adalah bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung St. Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Suara























































