BANDA ACEH, RMNEWS.ID- Dua orang pencuri kabel lampu landasan pacu Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Pelaku mencuri kabel lighting flight mengakibatkan kerugian mencapai kurang lebih Rp560 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Sabtu 10 Agustus 2024.
Fadillah mengungkapkan, pencurian kabel tersebut dilakukan pelaku pada 25 Juni 2024.
Setelah polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka, akhirnya mereka ditangkap pada 16 Juli 2024.
Keduanya yakni MI dan JU, mereka merupakan warga Kecamatan Kuta Baro atau wilayah yang dekat dengan kawasan Bandara SIM.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IB.
Hasil kabel curian tersebut dibelinya dengan harga Rp500 ribu.
Fadillah mengatakan, kabel tersebut merupakan alat penting, karena dapat mengganggu aktivitas bandara, dan membahayakan keselamatan penerbangan dengan ketiadaannya.
Faisal menyebut, panjang kabel landasan pacu yang dicuri tersebut lebih kurang 900 meter. Kemudian, kabel itu dipotong berbagai ukuran, sehingga bisa dibawa pelaku untuk dijual.
Dalam kasus ini masih ada pelaku lainnya, dan belum dapat ditangkap karena berdasarkan informasi terakhir mereka sudah kabur ke luar kota dengan membawa barang bukti untuk dijualnya.
“Masih ada pelaku yang belum kami tangkap, diduga ada keluar kota, mereka sambil membawa barang bukti yang dicurinya,” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk motif pelaku pencurian kabel tersebut permasalahan ekonomi. Karena mereka menilai barang ini mempunyai harga jual tinggi. Apalagi ada komponen tembaga di kabel tersebut.
“Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari (uang hasil jual kabel). Karena bagaimanapun pelaku ini tidak ada kerjaannya,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































