SURABAYA, RMNEWS.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam melakukan penggeledahan di lantai V Kantor Gubernur Jatim di Jl. Pahlawan Surabaya, Jumat 16 Agustus 2024.
Diduga penggeledahan tersebut terkait dengan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Jatim tahun 2019-2022.
Dari pantauan di lokasi, ruangan yang digeledah oleh KPK diantaranya ruangan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jatim.
Dua petugas kepolisian dikerahkan untuk berjaga di pintu masuk dengan membawa senjata lengkap.
Selain petugas kepolisian, petugas keamanan berseragam kuning muda juga mencegat wartawan yang hendak melakukan peliputan. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan liputan tidak diperkenakan menyaksikan penggeledahan.
‘’Benar. Ada pemeriksaan petugas KPK mulai pagi tadi. Tapi semua pegawai masih bekerja seperti biasa,’’ ucap salah satu narasumber, mengutip Malangpos, Jumat 16 Agustus 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa menyebut, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Malangpos























































