JAKARTA, RMNEWS.ID- Sedikitnya 44 warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Pakistan, dan Tiongkok yang telah overstay lebih dari 60 hari dan menyalahgunakan izin tinggal diringkus oleh Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Puluhan WNA tersebut bakal dideportasi hingga dimasukkan dalam daftar hitam.
“35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok. Mereka terjaring dalam Operasi Jagratara di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengutip Metrotv, Senin 26 Agustus 2024.
Subki mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
“Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ungkapnya.
Operasi penangkapan tersebut berlangsung dengan cukup dramatis. Saat itu, target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.
“Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera di kedua kakinya dan patah, tapi sudah ditangani,” jelasnya.
Subki menegaskan, pihaknya akan terus memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya, seperti Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta, yang melanggar aturan keimigrasian hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu keamanan.
Sejak Januari hingga Agustus 2024 pihaknya berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 150 WNA bermasalah.
Selain itu, kata Subki, pihaknya juga berhasil mengadili 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv























































