BATAM, RMNEWS.ID – Jika kalian sering membeli ikan di pasar, pastinya cara mematikan ikan sebelum disembelih yaitu dengan cara digetok atau dipukuli batu. Tapi, bukankah itu menyiksa hewan? Apakah halal jika dimakan?
Menurut unggahan Instagram Halal Corner akan menjelaskan akan praktik ini.
Menggetok ikan hidup untuk mematikannya sebelum dimasak boleh dilakukan. Mengutip H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi, disebutkan bahwa:
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.”
Jadi, hewan laut (air) tidak perlu disembelih secara syar’i. Namun perlu diingat, untuk mematikan ikan atau hewan pun, Islam mengajarkan dengan tidak menyiksanya, seperti dilansir dari Detik.
H.R. Ahmad, Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Al-Abani mengungkap:
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat bagi kepada makhluk apapun. Karena itu, jika kalian ingin membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika ingin menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisah kalian, agar sembelihannya cepat mati.”
Jadi, dengan memukul atau menggetok kepala ikan harus yang mematikan. Usahakan hanya dilakukan satu kali, tidak berkali-kali.
Sebagai alternatif cara mematikan ikan hidup yang tidak menyiksa, pemilik akun YouTube Mropiq pernah berbagi video singkat cara ala dirinya saat mengolah lele hidup.
Ia tidak menggetok kepala ikan dengan batu, tetapi menusuk bagian atas kepala ikan dengan pisau. Lakukan secara cepat sampai ikan mati dan tak bergerak lagi.
Kuncinya satu, pakai pisau yang tajam sehingga efektif. Ikan pun tidak akan lama berada dalam kondisi tersiksa.
Editor: Andika
Sumber: Detik























































