PALEMBANG, RMNEWS.ID- Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang merupakan pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13), siswi SMP yang jasadnya ditemukan terkapar di kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame Palembang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
IS (16), otak sekaligus pelaku pemerkosaan disertai dengan pembunuhan, divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Sedangkan tiga anak lainnya divonis 1 tahun tindakan pembinaan pendidikan di Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (LPKS) Darmapala Kabupaten Ogan Ilir.
Sidang digelar terpisah pada Kamis (10/10/2024) dan terbuka untuk umum menghadirkan ke empat ABH. Pertama, sidang vonis digelar majelis hakim terhadap anak ketiga pelaku ABH, yakni Zd (13), ML (12) dan AM (12). Kemudian, IS.
Vonis majelis hakim persidangan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para ABH yakni, untuk tiga tersangka dituntut lima tahun penjara, sedangkan IS dituntut hukuman mati.
Keempat ABH didakwa Pasal 76d, Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76e juncto Pasal 82 Ayat I, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas vonis tersebut, JPU maupun para ABH untuk sementara menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Zahra Amelia selaku kuasa hukum dari Hotman Paris 911 yang mendampingi korban, menyatakan sangat kecewa. “Kita berharap pihak kejaksaan mengambil langkah hukum banding,” ujarnya, mengutip Antara, Jumat 11 Oktober 2024.
Sebelumnya, korban AA ditemukan tewas terkapar di kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame, Palembang pada 1 September lalu. Kemudian, empat pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian dua hari kemudian di kediamannya masing-masing.
Penemuan mayat korban sempat menghebohkan publik di Palembang.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































