BINJAI, RMNEWS.ID- Muhammad Azmi Syahputra (45), pemilik bisnis travel yang gagal berangkatkan calon jamaah haji dan umroh akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.
Muhammad Azmi yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut diamankan di Helvetia, Medan.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengakui penangkapan tersebut. “Ya benar, sudah diamankan,” kata Zuhatta, Selasa (8/10/2024).
Zuhatta menyebut, Muhammad Azmi ditangkap atas laporan korban dengan nomor laporan: LP/B/48/I/2023/SPKT/Polres Binjai.
Dalam laporan tersebut, pelapor yang menjadi korban tindak pidana penipuan, gagal menjadi calon jamaah haji melalui keberangkatan PT Anugerah Mekkah.
Korban sudah menyetorkan uang tunai sebesar Rp250 juta dan diserahkan di rumah pelapor. Sesuai jadwal yang dijanjikan untuk berangkat, pelapor pun tak kunjung terbang ke tanah suci.
Selain pelapor juga ada korban lainnya yang mengalami hal serupa. Zuhatta menyebut, Kantor PT Anugerah Mekkah di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, juga sempat digeruduk calon jemaah haji maupun umroh pada Mei 2024 lalu.
Mereka menyebru kantor tersebut untuk menanyakan kapan akan diterbangkan menuju tanah suci.
“Ketika didatangi ke kantornya, terlapor beralasan bahwa visa korban tidak keluar dan korban meminta uang dikembalikan karena batal berangkat,” tutur Zuhatta.
Namun, usaha korban tidak membuahkan hasil. Bahkan terlapor menyebut, uang korban tidak dapat dikembalikan.
Singkat cerita, korban pun melapor ke Polres Binjai atas tindak pidana penipuan.
Kasus serupa juga terjadi saat Azmi Syahputra memimpin PT Al Maqbul Travel. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan PT Al Maqbul Travel juga sudah mendarat di Polres Binjai dengan kerugian mencapai Rp5 miliar.
“Ini owner pernah bermasalah dengan kasus yang sama pada tahun 2018. Saya baca berita mencapai Rp5 miliar (kerugian). Kasihan korban, uang buat umroh ada pinjaman dari koperasi, ada pinjaman dari bank,” ungkap salah satu korban.
“Istri saya sudah 4 kali ditunda keberangkatannya. Dari tanggal 4 Juli 2024 ke 7 Juli 2024. Lalu tanggal 8 Agustus 2024 diundur lagi ke 13 Agustus 2024.
Bahkan ada juga yang dari Februari 2024 sampai sekarang belum diberangkatkan,” sambungnya.
Diduuga, korban dari tersangka sudah mencapai puluhan dan bahkan ratusan orang.
Meski begitu, Kasat Reskrim Zuhatta mengungkapkan, saat ini tersangka tengah dibantarkan ke RSUD Djoelham Binjai, karena harus mendapat perawatan medis.
“Tersangka ini sakit, ada luka dan mengeluarkan nanah di kakinya. Karena itu, saat ini kami bantarkan dan tetap mendapat pengawalan petugas,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriyadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut























































