ACEH, RMNEWS.ID- Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang oknum PNS berinisial SZ (58), yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, Rabu (16/10/2024).
Tersangka diketahui merupakan pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Selatan, bagian pengawasan Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, SH, mengungkapkan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari dua orang tua korban.
Korban merupakan anak berusia tujuh tahun yang masih duduk di bangku kelas satu SD. Adapun pria tersebut berstatus duda itu melakukan hal tersebut di kediamannya pada Sabtu (5/10/2024) saat kedua korban bermain bersama cucunya.
Fajriadi menjelaskan, kedua anak tersebut mengalami kesakitan saat buang air kecil, yang memicu kecurigaan orang tua mereka.
Setelah merasakan ada yang tidak beres, ibu kandung korban meminta penjelasan kepada anaknya.
Fajriadi mengungkapkan, setelah mendengarkan cerita memilukan tersebut, Ibu korban lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Kluet Utara. Petugas Polsek yang menerima laporan langsung meneruskan kasus ini ke Mapolres Aceh Selatan untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, tersangka telah digiring ke ruangan penyidik untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian, mengingat dampak psikologis yang dapat ditimbulkan kepada anak-anak yang menjadi korban.
“Kami akan terus melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Tersangka berinisial SZ. diancam dengan pasal 47 Jo 50 Qanun Aceh, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Fajriadi.
Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam perlindungan anak, terutama dari pihak yang seharusnya melindungi mereka.
“Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi penerus,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Infoacehnet























































