BATAM, RMNEWS.ID-Penyesalan sudah terlambat bagi terdakwa Kompol Satria nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang melego barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sabu seberat 1 kilo gram akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sidang putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dipimpin oleh Hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
“Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Tiwik saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Satria Nanda cs dengan hukuman mati. Tuntutan ini di bacakan JPU ketika terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan meminta majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Kompol Satria Nanda. Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Apalagi, sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan tidak semestinya terlibat dalam peredaran gelap narkotika.”Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex, Senin (26/5/2025) pekan lalu.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menegaskan bahwa terdakwa Satria Nanda bersalah dan melanggar dakwaan primer dan subsider Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian tuntutan, terdakwa Satria disebut telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba. Adapun barang bukti narkoba yang dijual terdakwa jumlahnya mencapai 1 Kg.
Terkait kasus penggelapan barang bukti ini, eks Kasat Reserse Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak sendirian. Ia diseret ke persidangan bersama 9 orang polisi lainnya. Mereka yang ikut diadili adalah anggota Sat Res Narkoba Polresta Barelang. Namun, tuntutannya berbeda.
Ada yang dituntut hukuman mati, ada yang dituntut hukuman seumur hidup.
Adapun polisi yang sudah diadili itu diantaranya Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, Wan Rahmat. Keempatnya dituntut hukuman mati. Kemudian Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, mereka dituntut hukuman seumur hidup.

Terdakwa eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dengan tangan diborgol dijaga ketat oleh Kejaksaan. (Foto/Dokumentasi).
Kompol Satria Nanda adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008. Ia menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri. Namun, atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria nanda kemudian dimutasi ke Polresta Barelang.
Sayangnya, setelah beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda malah menjual 1 kg sabu-sabu. Terbongkarnya kasus ini ketika polisi menangkap AS. AS adalah bandar sabu di Kota Batam. AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku bahwa ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang. Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan sang bandar narkoba. Dari pemeriksaan personel itu, muncul nama Kompol Satria Nanda.
Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar, bahwa suami dari Kompol Juwita Oktaviani ini terbukti terlibat penjualan 1 Kg sabu. Karenanya, ia pun kemudian diproses hukum.
Saat ini mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Satria Ananda telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam. Ia ditahan bersama sebelas orang lainnya yang terkait kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Rutan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, termasuk terhadap Satria.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, menegaskan bahwa semua tahanan, termasuk Satria Ananda dan rekan-rekannya, diperlakukan sama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Mereka ditempatkan bersama tahanan lain tanpa ada mengistimewakan apapun.“Untuk Satria, sudah dua minggu ditahan di sini. Proses persidangan pun dilakukan dengan membawa yang bersangkutan dari sini ke Pengadilan Negeri Batam. Semuanya berjalan aman dan tertib,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Sebanyak 12 orang, termasuk Satria, saat ini ditahan di Rutan Batam atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan mantan anggota polisi, dan dua lainnya adalah warga sipil yang diduga berperan sebagai bandar
Sementara ketua hakim sidang Tiwik mengatakan usai membacakan tuntutan satu persatu, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi. Waktu pembelaan diberikan ketua hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (2/6/2025) mendatang.”Terdakwa bisa ajukan pembelaan secara tertulis. Majelis memberikan kesempatan sampai hari Senin, 2 Juni 2025. Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Namun pada sidang putusan, Rabu (4/6/2025) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Ketua Majelis Hakim, Tiwik bersama dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu memimpin sidang pembacaan putusan perkara narkoba di Batam yang menjerat eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda ini.
Sebelum putusan kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dibacakan, Hakim Tiwik membacakan sejumlah fakta hukum selama persidangan. Hakim Ketua Tiwik sebelumnya diketahui membuka sidang putusan Satria Nanda itu sekira pukul 14.26 WIB.”Menjatuhkan pidana yang bersangkutan seumur hidup,” ucap Hakim Ketua PN Batam, Tiwik, Rabu (4/6/2025).
Terdakwa sesekali, ia terlihat menunduk saat hakim secara bergantian membacakan fakta persidangan. Selain Majelis Hakim, terdapat tiga jaksa yang mendengar selama sidang putusan Satria Nanda di PN Batam itu. Sementara Satria Nanda terlihat didampingi oleh dua penasihat hukumnya. Sejumah anggota dari Ditresnarkoba polda Kepri juga ada di ruang sidang. Selain Satria Nanda, terdapat eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Satria Nanda mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perannya sebagai pemimpin jaringan penyelewengan barang bukti narkoba yang kini menyeret 12 orang ke persidangan.
“Terdakwa Satria itu leader atau pemimpin nya di kesatuan itu. Artinya dia yang bertanggung jawab penuh. Itu adalah konsekuensi dari perannya,” kata Kasna, Jumat (30/5/2025).
Kajari Batam menekankan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa, termasuk terhadap aparat yang menyimpang, adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh.“Penegakan hukum tak pandang bulu. Justru bila aparat yang melanggar, maka hukum harus ditegakkan dengan lebih tegas,” kata Kasna.***
Redaksi : Mawardi.























































