JAKARTA, RMNEWS.ID- KPK telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan kelima tersangka dilakukan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025) lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.
Di balik pengadaan proyek itu, diduga ada kongkalikong antara pihak swasta yang bakal ditunjuk menjadi pemenang lelang dengan pihak PUPR Sumut dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Mereka yang terlibat yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang. Kelimanya kemudian dijerat sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam perkara pembangunan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, diduga terjadi persekongkolan antara Akhirun bersama Topan dan Rasuli.
Awalnya, ketiganya melakukan survei off-road dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan. Namun, kata Asep, Topan langsung memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai pihak yang mengerjakan proyek tanpa mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan.
“Jadi, pada saat melakukan survei tersebut seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR [Akhirun] sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP [Topan] ini, Kepala Dinas PUPR,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025) lalu.
“Di sini sudah terlihat perbuatannya. Meeting of mind-nya sudah terlihat bahwa ada kecurangan ada ditunjukkan, seharusnya ini kan melalui proses lelang yang memang benar-benar transparan gitu ya, tidak ditunjuk seperti itu,” jelas dia.
Atas perintah itu, Rasuli pun menghubungi Akhirun dan memberitahu bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan. Rasuli kemudian meminta Akhirun untuk menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran.
“Jadi, nanti proyek-proyek tersebut akan tayang ya dan tinggal masukkan penawarannya gitu,” papar Asep.
Pada 23–26 Juni 2025, Akhirun pun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut untuk mempersiapkan sejumlah hal teknis terkait proses e-katalog. Kongkalikong pengaturan di e-katalog pun dilakukan untuk memenangkan PT DNG.
“Jadi, sudah dipersiapkan segala sesuatunya. Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya,” tutur Asep.
“Selanjutnya, KIR bersama dengan RES [Rasuli] dan staf UPTD mengatur proses e-katalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel,” imbuhnya.
Asep menyebut, kongkalikong lainnya juga dilakukan dengan mengatur waktu penayangan paket di e-katalog.
“Untuk pengerjaan proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok. Jadi mereka juga sudah mengatur waktunya,” ucap dia.
“Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan PT DNG itu menjadi pemenang, jadi terus-terusan dia menjadi pemenang proyek jalan tersebut. Jadi diatur waktunya, diatur juga cara memasukkan syarat-syaratnya dan lain-lainnya,” paparnya.
Asep mengungkapkan bahwa atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Sumut itu, terdapat pemberian uang dari Akhirun untuk Rasuli yang dilakukan melalui transfer rekening.
“Jadi, ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” kata Asep.
“Nah ini seperti uang muka gitu seperti itu, karena ada hitung-hitungannya seperti Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek,” imbuhnya.
Selain itu, kata Asep, juga diduga terdapat penerimaan lain oleh Topan Ginting dari Akhirun dan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, melalui perantara.
“Jadi, tidak hanya melalui langsung, pemberian langsung, ada yang diberikan juga melalui perantara tadi kemudian juga ada yang diberikan melalui atau ditransfer melalui rekening,” ujar Asep.
Dugaan kongkalikong mengatur e-katalog ternyata tak hanya dilakukan oleh Akhirun lewat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Setelah penelusuran oleh tim KPK, Akhirun juga disebut mendapatkan paket pengerjaan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dalam proyek kali ini, Akhirun melibatkan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN. Keduanya diduga bersekongkol dengan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
“PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara ini. Setelah kami runut-runut, setelah kami cari informasinya dilakukan penggeledahan, diperoleh informasi bahwa sejak tahun 2023 Saudara KIR dengan PT DNG dan Saudara RAY [Rayhan] dengan PT RN-nya itu telah memperoleh pekerjaan jalan,” ucap Asep.
Asep menyebut bahwa Heliyanto bertanggung jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Asep menjelaskan, bahwa Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025. Uang itu diduga diterima karena adanya kongkalikong ketiganya dalam mengatur proses e-katalog.
“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL [Heliyanto] telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I PJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas,” ungkap Asep.
Editor: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY Wartawan RMNEWS.ID Korwil Aceh & Sumut.
























































