BATAM, RMNEWS.ID- Membagikan tangkapan layar chat ke IG Story ataupun status WhatsApp mungkin lumrah dilakukan banyak orang.
Namun, lini masa media sosial X sempat ramai membahas tindakan tersebut sebagai pelanggaran privasi.
Warganet menilai, mengunggah chat pribadi yang dilakukan tanpa izin dan tanpa sensor tersebut cukup mengganggu.
“Yang hobi screenshoot chat pribadi buat dibagiin ke orang lain tanpa izin, kita berhenti temenan aja ya. Mungkin nanti lama2 kamu lebih suka ngajakin ngobrol di Instagram Live. Dunia harus tau banget,” tulis akun @s********us.
Baru-baru ini, seorang tokoh juga menegur mengenai beberapa oknum yang menyebar chat pribadinya tanpa izin dan menegaskan bahwa itu termasuk pelanggaran hukum.
Lantas, benarkah membagikan tangkapan layar chat pribadi bisa dikenai sanksi?
Praktisi keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengonfirmasi bahwa membagikan chat pribadi di media sosial termasuk bentuk pelanggaran privasi.
Dengan begitu, menurut dia, seseorang bisa dituntut apabila melakukan hal tersebut tanpa izin dari yang bersangkutan.
“Jelas ini merupakan pelanggaran data pribadi dan bisa dituntut karena isi chat dengan orang lain merupakan hak orang yang melakukan chat. Dan ini harus ada persetujuan jika kita mau membagikan,” terang Alfons, Selasa (29/7/2025), dilansir dari Kumparan.
Dia pun mengatakan, pengecualian dari hal ini adalah bila tangkapan layar dibagikan dengan tujuan tertentu, misalnya berkaitan dengan tuntutan hukum atau pihak kepolisian.
Untuk membagikan tangkapan layar secara aman, Alfons menyarankan untuk menyamarkan identitas atau nomor yang bersangkutan.
“Jika ingin membagikan hasil chat atu informasi lain, mungkin nomor atau identitas dari rekan yang melakukan chat bisa disamarkan. Itu menjadi tidak merugikan orang lain,” papar dia.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Kumparan























































