JAKARTA, RMNEWS.ID- Aktor Ammar Zoni seakan tidak kapok berurusan dengan barang haram narkoba. Ia kembali diamankan setelah diduga mengendalikan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
“Barang buktinya ada tiga jenis, yaitu sabu, ekstasi, dan ganja sintetis (liquid ganja),” jelas Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Republika.
Agung Irawan mengatakan, enam orang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, salah satunya adalah Ammar Zoni.
Ia menyebutkan, peran masing-masing tersangka berbeda-beda. “Untuk Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika yang akan diedarkan. Sementara itu, lima terpidana lainnya juga terlibat dalam jaringan yang sama,” lanjutnya.
Keenam tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Pada intinya, semua alat bukti sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh penuntut umum. Enam tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Republika























































