JAKARTA, RMNEW.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait pemborosan anggaran di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan lainnya.
Nilai pemborosan tersebut mencapai Rp 43,35 triliun, sebagaimana disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025).
Temuan ini tercantum dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang memuat berbagai masalah terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan program yang dikelola negara.
Dalam laporannya, Isma Yatun menjelaskan bahwa nilai pemborosan sebesar Rp 43,35 triliun tersebut berasal dari berbagai temuan terkait tata kelola anggaran.
“Pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, terutama pada BUMN dan badan lainnya, dengan nilai sebesar Rp 43,35 triliun,” jelasnya, dikutip dari CNN.
BPK menilai sejumlah BUMN dan instansi terkait masih belum optimal dalam mengelola program dan anggaran, sehingga berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang.
Selain pemborosan anggaran, BPK juga mengungkap adanya uang hasil tindak korupsi sebesar Rp 69,21 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 1,04 triliun yang telah dikembalikan ke kas negara melalui berbagai mekanisme pengembalian.
Sisanya masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum serta lembaga terkait yang bertanggung jawab atas pemulihan kerugian negara.
Dalam IHPS I 2025, BPK juga menyampaikan perkembangan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah selama periode 2005–2025. Total kerugian yang telah ditetapkan mencapai Rp 5,70 triliun.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Rp 2,09 triliun telah dilunasi
Rp 1,65 triliun masih dalam proses angsuran
Rp 41,33 miliar masuk kategori penghapusan sesuai ketentuan
Rp 1,92 triliun atau 33,70% masih menjadi sisa kerugian yang belum terselesaikan
Isma menegaskan pentingnya tindak lanjut dari pihak eksekutif maupun legislatif agar penyelesaian kerugian negara dapat berjalan lebih efektif.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNN
























































