JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp300 miliar sebagai bagian dari pemulihan aset kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp883 miliar kerugian negara yang berhasil dikembalikan.
Penyerahan barang bukti uang tunai ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp300 miliar yang ditampilkan hanya sebagian dari total pemulihan kerugian negara.
“Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” ujar Asep, seperti diberitakan Liputan6.
Ia menambahkan, uang tunai yang dipamerkan KPK ditampilkan secara terbatas karena alasan keamanan dan kapasitas ruangan.
Asep menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan. Dana tersebut adalah hak hidup jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” ujarnya.
Dalam ruangan konferensi pers, uang tunai pecahan Rp100 ribu disusun seperti tembok bata setinggi 1,5 meter, membentuk barisan kokoh di sisi depan ruangan.
Setiap bal berisi uang Rp1 miliar yang dibungkus plastik putih.
KPK juga sedang mengeksekusi putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Eksekusi ini disebut sebagai salah satu pemulihan aset terbesar pada tahun 2025.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6
























































