MEDAN, RMNEWS.ID- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi mencopot Musa Rajekshah alias Ijeck dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.
Surat keputusan itu ditetapkan pada 14 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, DPP Partai Golkar menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara menggantikan Musa Rajekshah.
Ahmad Doli saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar serta anggota DPR RI.
“Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah,” demikian petikan surat keputusan tersebut.
Selain menunjuk Plt Ketua, DPP Partai Golkar juga memberikan sejumlah mandat kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ia diminta untuk merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan dan peraturan organisasi yang berlaku.
Ahmad Doli juga diperintahkan mengambil langkah-langkah strategis guna memperkuat konsolidasi organisasi di internal DPD Partai Golkar Sumut.
Masa penugasan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Sumut berlaku hingga terlaksananya Musda Golkar Sumatera Utara.
“Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar,” lanjut isi surat tersebut.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-452/DPP/GOLKAR/V/2022 tertanggal 16 Mei 2022 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2020–2025 dinyatakan mengalami perubahan, khususnya pada jabatan Ketua DPD.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































