JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri saat berlangsungnya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hingga saat ini, TAR menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut yang belum berhasil ditahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta TAR untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Asep, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari Detik.
Lantaran tidak kunjung menyerahkan diri pasca-penangkapan rekan-rekannya, KPK akan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12) kami sampaikan,” tambah Asep mengenai status buron TAR.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT ke-11 yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Pada Sabtu (20/12/2025), KPK resmi menetapkan tiga pejabat teras Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejari Hulu Sungai Utara (Sudah ditahan).
2. Asis Budianto (ASB) – Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara (Sudah ditahan).
3. Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (Melarikan diri/Buron).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses penegakan hukum di wilayah Hulu Sungai Utara.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































