SEMARANG, RMNEWS.ID- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang secara resmi menetapkan pengemudi Bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolrestabes Semarang M Syahduddi mengonfirmasi bahwa tersangka adalah sopir bus bernama Gilang Ihsan Faruq (GIF), 22 tahun.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa sore, 23 Desember 2025, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelitian terhadap bukti teknis.
“Penyidik kembali menggelar perkara dan menetapkan pengemudi Bus Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Faruq (GIF), 22 tahun, sebagai tersangka. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (23/12/2025), dilansir dari Sindo.
Sebelum penetapan tersangka, Polrestabes Semarang telah melakukan proses evakuasi di lokasi kejadian, membantu pemulangan jenazah korban meninggal dunia serta penanganan korban luka.
Perkara ini juga telah melalui tahap penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi bus itu sendiri.
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti melalui inspeksi teknis guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Atas perbuatannya, tersangka Gilang Ihsan Faruq dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Kapolrestabes.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gilang Ihsan Faruq langsung menjalani proses penahanan pada hari yang sama, Selasa, 24 Desember 2025.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan dan memastikan kelancaran penanganan perkara tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo























































