JAKARTA, RMNEWS.ID- Kepolisian resmi menghentikan rangkaian penyelidikan atas kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru.
Keputusan tersebut diambil setelah aparat menyimpulkan tidak adanya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh yang telah dilakukan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik menuntaskan serangkaian tahapan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga permintaan keterangan saksi dan gelar perkara.
“Dari seluruh proses tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana,” ujarnya, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Beritasatu.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti perkara tertutup sepenuhnya.
Kepolisian tetap membuka peluang bagi pihak keluarga apabila di kemudian hari dapat menghadirkan bukti baru yang sah dan relevan.
“Jika ada bukti baru yang mengarah pada tindak pidana, penyelidik siap membuka kembali dan mendalami kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Wira Satya Triputra, juga menyampaikan kesimpulan serupa.
Dalam konferensi pers pada Juli 2025, ia menyatakan bahwa indikator kematian korban mengarah pada meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain, meskipun ruang klarifikasi tetap dibuka untuk informasi tambahan.
Dari sisi medis, tim forensik RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar di beberapa bagian tubuh, serta tanda-tanda perbendungan.
Pemeriksaan organ dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada saluran pernapasan, paru-paru yang sembab, serta perbendungan pada organ-organ dalam.
Dokter forensik RSCM, dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., menyatakan tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu sistem pernapasan korban.
“Penyebab kematian almarhum disimpulkan akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan, kepolisian berharap penjelasan medis dan hasil penyelidikan yang ada dapat memberikan kejelasan bagi publik.
Namun, aparat tetap menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi baru demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu
























































