TAPANULI SELATAN, RMNEWS.ID- Kepolisian Resor Tapanuli Selatan mengamankan seorang kepala desa berinisial AR yang menjabat di Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
AR diamankan menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan dirinya diduga mengancam warga dengan benda menyerupai senjata, Minggu (25/1/2026) sore.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menyampaikan bahwa aparat kepolisian mengamankan AR bersama satu orang lainnya tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita dua benda yang sempat membuat warga resah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, benda tersebut bukan senjata api. Yang bersangkutan membawa air gun, satu berbentuk pistol dan satu lainnya laras panjang,” ujar AKBP Yon Edi Winara, Selasa (27/1/2026), dilansir dari Suara.
Aksi AR yang terekam kamera warga itu memicu kepanikan di lokasi. Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah warga mencoba menghadapi situasi dengan peralatan seadanya, sementara teriakan ketakutan, termasuk dari kaum ibu, terdengar jelas.
Berdasarkan keterangan sementara, Kapolres menjelaskan insiden tersebut dipicu oleh perselisihan terkait sengketa lahan antara AR dan warga berinisial BR.
Sengketa itu diketahui masih berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski belum ada laporan pidana yang masuk dari pihak-pihak terkait, polisi tetap mengambil langkah pengamanan untuk mencegah situasi semakin memanas.
Kondisi di lokasi sempat menegangkan, namun berhasil dikendalikan sehingga tidak berujung pada bentrokan fisik.
Saat ini, penyidik masih mendalami legalitas kepemilikan air gun yang digunakan AR.
Polisi menelusuri asal-usul, spesifikasi, serta izin kepemilikan dan peruntukan senjata tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
“Semua aspek akan kami dalami, mulai dari kepemilikan hingga dampaknya terhadap ketertiban umum. Nantinya akan ditentukan langkah hukum selanjutnya,” kata AKBP Yon Edi.
Hingga kini, AR belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan menentukan pasal yang dapat diterapkan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara























































