BENGKULU, RMNEWS.ID-Diduga mmemeras warga, dua oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Bengkulu Tengah diamankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu pada Jumat (30/1/2026).
Kedua oknum polisi tersebut ditangkap saat sedang bertugas di area PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum polisi agar suatu perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum. Seperti dilansir sejumlah media online di Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Menurutnya, langkah tegas tersebut juga menjadi bagian dari upaya membersihkan internal kepolisian dari praktik-praktik menyimpang.
“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku,” ujar Kombes Pol Ichsan Nur kepada TribunBengkulu.com, Senin (2/2/2026).
Adapun dua oknum anggota yang diamankan masing-masing berinisial AIPTU MR, personel Polres Bengkulu Tengah, dan BRIGPOL MO, personel Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang mencederai citra institusi Polri. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terkait dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di PT Riau Angrinda Agung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua oknum tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara ini berawal dari kasus dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 di area perkebunan PT RAA.
Dalam peristiwa itu, diduga terdapat lima orang warga yang terlibat. Tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.
Saat menangani perkara tersebut, kedua oknum polisi diduga meminta imbalan kepada pihak terkait agar kasus pencurian tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Permintaan uang itu juga diduga dijadikan syarat untuk menebus tiga unit sepeda motor yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tegas Ichsan.
Terpisah, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Sugeng Pujihartono menjelaskan bahwa kedua personel saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Ia memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka terhadap kedua personel tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sugeng.***
(rm/red).
























































