BATAM, RMNEWS.ID-Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat jaringan sindikat penipuan daring (online scam) berskala internasional di Batam dipastikan akan segera di deportasi ke negara asal masing-masing.
Bahkan pemulangan 210 WNA tersebut diantar langsung oleh aparat penegak hukum Indonesia dan negara tujuan agar para WNA dapat langsung menjalani proses hukum. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, di Mapolda Keppri, Jumat (3/7/2026)
Lebih lanjut Wahyu mengatakan pihaknya terus mematangkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah terkait, serta kedutaan besar negara asal para WNA. Salah satu koordinasi yang hampir rampung adalah dengan Kedutaan Besar Tiongkok.
“Korban dalam perkara ini seluruhnya merupakan warga negara asing, sehingga penegakan hukum nantinya dilakukan di negara asal masing-masing. Kami bekerja sama dengan pihak kedutaan dan aparat penegak hukum negara asal mereka,” ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, seluruh WNA yang diamankan akan dikawal selama proses pemulangan hingga diserahkan kepada otoritas negara asal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku dapat segera berjalan.
“Jadi bukan hanya dideportasi, tetapi juga dilakukan pengawalan oleh aparat Indonesia dan aparat negara asal agar proses penegakan hukumnya dapat berjalan,” katanya.
Wahyu menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berupa penyalahgunaan izin tinggal. Para WNA diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa yang dimiliki.
“Kalau dari Imigrasi, yang kami tangani adalah pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” jelas Wahyu.
Hingga saat ini tambah Wahyu, pengembangan yang dilakukan Imigrasi masih berfokus pada aspek pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut. Selain itu koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau terus dilakukan selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Tentu koordinasi dengan Polda ada. Namun karena prosesnya masih berjalan dan hampir selesai, nanti informasi resminya akan kami sampaikan setelah semuanya matang. Saat ini mereka masih di Rumah Detensi Tanjungpinang, kami sedang dalam tahap pematangan proses pemulangannya,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penipuan daring berskala internasional di Batam pada 6 Mei 2026. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat online scam.
Para WNA yang diamankan terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan seorang warga negara Myanmar, dengan rincian 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan penipuan investasi secara daring dengan modus perdagangan saham dan aset digital yang menyasar korban di sejumlah negara Eropa serta Vietnam.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan penipuan daring internasional terbesar di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Aparat memastikan koordinasi lintas negara terus dilakukan agar proses penegakan hukum terhadap seluruh pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan di negara asal masing-masing.***
(rm/red).























































