MUSI BANYUASIN, RMNEWS.ID-Peredaran narkoba ditengah pandemi Covid-19 masih terus beredar, kali ini sepasang suami istri yang diduga menjadi pengedar narkoba asal Dusun II Desa Jirak, Kecamatan Sungai Keruh diringkus polisi di kediamannya. Polisi berhasil menyita barang bukti 21 paket yang diduga sabu seberat 6,89 gram. Kedua tersangka tersebut diantaraya, Efendi (49) tahun dan Nurbaya (44) tahun.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni SH mengatakan, polisi bergerak pada Selasa, (22/12/2020) siang lalu, setelah mendapatkan informasi tentang salah satu pengedar beroperasi di wilayah Jirak. “Mendapatkan informasi kita langsung mengintai dan mengetahui pelaku berada di dalam kita langsung grebek, pelaku tak bisa mengelak serta mengakui saat kita menggeledah dan menemukan barang bukti,” kata Jon, Senin (28/12/2020).
“Saat kita menunjukkan barang bukti tersebut, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan dia mengedarkan itu karena tergiur keuntungan,” sambung Jon.
Dari pengakuan tersangka, bahwa sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah pelanggan di daerah Jirak. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah ball plastik, 1 buah dompet merek Toko Mas Makmur, 1 buah dompet motif vunga, dan 2 buah sekop plastik.”Untuk pasal sudah kita terapkan, dan saat ini masih dalam penyidikan kita,” tutupnya.
Laporan : Irwan rmnews Musi Banyuasin Sumsel























































