OKU TIMUR, RMNEWS.ID-Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali lagi berhasil mengamankan pemuda yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba .JS (29) warga Desa Blambangan Umpu Kabupaten Lampung diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 25,11 ( dua puluh lima koma sebelas) gram.(22/10/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON,S.I.K.,M.H,Didampingi Kasat Resnarkoba AKP REGAN KUSUMA WARDANI,S.I.K,Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO menjelaskan kronologi,penangkapan di jalan Desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, berawal dari anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan hunting di daerah sekitaran jalan Martapura.

“Kemudian anggota mencurigai satu orang Pelaku dengan mengendarai sepeda motor,selanjutnya anggota langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukanlah barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan kertas tisu,”jelasnya.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku JS mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang didapat dari HDK. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Yesiana Rmnews.Id Kabupaten Oku Timur
























































