PEKANBARU, RMNEWS.ID-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kabulkan Gugatan Batin Sangeri, H. Samsari. As, atas perkara, Nomor: 42/LH/2022/PTUN. PBR. Yang mana sebagai tergugat dalam perkara ini, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia. dan Gubernur Riau,
Kepada awak media Rabu, 24/11/21. H. Samsari mengatakan, bahwah gugatan yang diajukan terhadap tergugat, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru. Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: SK. 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019, tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI), untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017-2026, atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
- Mewajibkan tergugat I untuk mencabut surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Nomor: SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019, tanggal 28 Juni 2019, tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2017- 2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau. Sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
- Menyatakan gugatan penggugat terhadap surat Gubernur Riau tanggal 14 April 2001 tentang hasil keputusan rapat Muspida Provinsi Riau acara pembahasan lanjutan penyelesaian masalah Kepungan Sialang dan Pohon Sialang serta tanah antara PT. Arara Abadi dengan Masyarakat adat Pelalawan/ Petalangan tidak dapat diterima
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya
- Menghukum tergugat I dan tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.273.000,” terang Samsari.
- Samsari mengatakan, sikap Majelis Hakim dalam persidangan, tidak berpihak kepada penggugat dan terbukti dengan dikeluarkannya surat penetapan No 42/PEN/LH/2021/PTUN. PBR dengan amar keputusan sebagai berikut :
Menatapkan Gugatan
- Mengabulkan permohonan penundaan penggugat
- Memerintahkan tergugat I untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK. 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2027-2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau sebatas luas 2.090. hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, sampai perkara ini memperoleh putusan hukum tetap.
- Memerintahkan Panitera PTUN Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan
- Menangguhkan biaya yang timbul akibat di keluarkannya penetapan ini, akan di perhitungkan dalam putusan akhir perkara Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR
” Harapan Kita PT. Arara Abadi mentaati dan melaksanakan keputusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.” Tutur Samsari.
Laporan : Suryadi Rmnews.Id Pekanbaru
























































