JAKARTA, RMNEWS.ID – Pemerintah terus memperbaharui syarat penerbangan domestik di awal Tahun Baru 2022. Walau tak banyak berubah, berikut syarat naik pesawat terbaru.
Merujuk pada SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021. Tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari. Syarat naik pesawat kembali di perbaharui.
- Traveler dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Minimal satu dosis dan hasil tes PCR. Hasilnya di ambil 3×24 jam. Sebelum waktu keberangkatan.
- Sedangkan bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali. (Termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang di ambil maksimal 1×24 jam. Sebelum waktu keberangkatan.
- Traveler dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Dan hasil rapid antigen yang hasilnya di ambil 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang di ambil maksimal 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Anak di bawah umur 12 tahun di perbolehkan naik pesawat, asal di dampingi oleh keluarga yang di tunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.
Itulah syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022. Traveler pun di minta untuk mengikuti aturan tersebut dan tetap menjaga prokes terkait.(Rm/Net)
























































