PALEMBANG, RMNEWS.ID – Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sumatera Selatan Nih Anuar yang di vonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan di kabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi. Beredarnya kabar duka tersebut pun di benarkan Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati.
“Iya meninggal. Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi,” ujar Titis saat di hubungi Dari informasi yang di himpun. Johan Anuar menghembuskan nafas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang.
Rencananya almarhum akan dimakamkan di Baturaja, OKU. Di ketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang di pimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa (4/5/2021) lalu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.
Vonis yang di jatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga di vonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.(Rm/Net)























































