BATAM, RMNEWS.ID- Dit Reskrimsus Polda Kepri menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Ketiga pelaku masing masing berinisial DI Alias D, SS Alias S dan DT Alias BT diamankan tim Dit Reskrimsus Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si, dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, Ketiga orang tersangka DI alias D adalah pemilik ke-3 kendaraan, SS alias S (Sopir Mobil Mitsubishi Storm) dan DT alias BT (Sopir Mobil Pelangsir). ″Modus operandi pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm dengan membuat tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter dan kendaraan mobil Nissan Terano juga ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter, kemudian memodifikasi tanki standar dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan /jerigen-jerigen. Untuk membeli BBM Solar subsiidi di SPBU pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU,” ungkap Kapolda.

Ketiga orang tersangka DI alias D adalah pemilik ke-3 kendaraan, SS alias S. (Foto : Humas Polda).
selanjutnya BBM Biosolar yang dibeli tersebut ditampung didalam 1 Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 Liter. BBM subsidi tersebut lalu dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam.” Ujar Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si yang baru saja menjabat Kapolda Kepri.
Kapolda menambahkan, dalam 1 hari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar bersubsidi tersebut sebanyak ±1.400 liter / 1 Ton yang mana setiap liternya dibeli seharga Rp. 6.800 dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 10.000, Jelas Kapolda.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC; ±1500 liter BBM Jenis Solar yang berada di Mobil KIA Travello dan Mobil Nissan Terano, 23 Buah Jerigen Berkapasitas 35 Liter, 1 Unit Pompa Minyak, 1 Unit Selang Minyak, 1 Unit Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter BP 1301 ZL, ±150 Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, 1 Unit Pompa Minyak, 1 Unit Mobil Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter BP 8818 ZF, 4 Buah Kartu Fuel Card Brizzi Warna Kuning dan 1 Unit Pompa Minyak.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00. Tutup Irjen Pol. Tabana Bangun.***
Redaksi : Mawardi.
Sumber : Humas Polda Kepri.























































