BATAM, RMNEWS.ID-Johanis Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur dan anaknua Thedy Johanis yang juga sebagai Direktur di perusahaan yang sama saat ini menjadi buronan Polda Kepri. Kedua pengusaha Batam terlibat dalam kasus penggelapan jual beli unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, kepada wartawan mengungkapkan hal ini, Senin (15/5/23).”Mereka kita masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak menunjukkan niat baik untuk memenuhi panggilan polisi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut Nasriadi mengatakan, kedua pengusaha tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf dan/atau Pasal 16 huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kerugian yang dilaporkan oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp6 miliar.”Jumlah kerugian sebesar Rp6 miliar ini hanya dari dua orang pelapor. Bayangkan berapa kerugian yang mungkin terjadi jika semua korban membuat laporan, mengingat satu unit ruko saja memiliki harga Rp2 miliar,” kata Nasriadi.
Dijelaskan Nasriadi, kedua perusahaan yaitu PT Jaya Putra Kundur dan PT Mitra Raya Sektarindo, ditetapkan sebagai tersangka. Direktur PT Mitra Raya Sektarindo, Djoni Ong, telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.”Namun, kedua orang dari PT Jaya Putra Kundur, yakni Thedy Johanis dan Johanis, tidak kunjung memenuhi panggilan dari Polda Kepri,” jelas Nasriadi.
Pihaknya mengharapkan pada masyarakat jika mengetahui keberadaan kedua tersangka segera melporkan kepada pihak berwajib. Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri dan Dirjen Imigrasi untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.”Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka, yakni Johanis, berada di Singapura. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat melalalui pertukaran informasi melalui mekanisme Police to Police untuk mengetahui keberadaannya di sana,” jelasnya.
Dikatakan Nasriadi, pihak kepolisian telah mengajukan red notice kepada Interpol guna membantu menemukan tersangka Johanis tersebut.”Kami telah mengajukan permintaan red notice kepada Interpol untuk membantu kami dalam menemukan tersangka yang berada di Singapura,” tambahnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui keberadaan kedua tersangka ini. Selain itu, mereka terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa tersangka tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap tindakan penggelapan. Polda Kepri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjamin keadilan bagi para korban.***
Redaksi : Mawardi.























































