BATAM, RMNEWS.ID- Dalam kurun waktu sebulan Polda Kepri mengungkap berbagai jenis narkotika yang beredar di wilayah Kepri. Barang haram yang diungkap tersebut diantaranya ekstasi , ganja, sabu , kokain serta obat-obatan yang tidak memilki izin edar.
Barang haram seperti Sabu dan kokain diduga masuk dari luar negeri, karena letak geografis wilayah Kepri berbatasan dengan laut lepas dan perbatasan negara. “Karena letak geografis yang strategis sehingga masuk ke wilayah Kepri terutama pulau-pulau temuan kokain di pulau Anambas yang di manfaatkan jaringan narkoba,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, dalam keterangan pers, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan pihaknya akan berupaya melakukan pengawasan lebih maksimal. Pengungkapan ini juga bagian dari menekan peredaran narkotika melalui pintu ataupun jalur yang selama ini kurang pengawasan.“Upaya pengawasan lebih ditingkatkan agar wilayah Kepri tidak mudah menjadi jalur pintu masuk narkotika dari luar negeri,” ujarnya.
Kapolda menerangkan, untuk narkotika jenis sabu ditemukan di Pulau Belakang Padang, dengan barang bukti 10 KG lebih dan diamankan 4 tersangka AR (19 ), DP (29 ), EH (35) dan MY (41 ) yang di tangkap pada 03 Mei 2023. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 30 hingga Rp. 40 juta dengan peran tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang, Jawa Timur.“Dan yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, untuk penangkapan 1.489 butir narkotika jenis ekstasi terjadi 07 April 2023, di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja, Batam. Dengan tersangka MS (50), B (42), dan E (45).“Narkotika jenis extasi akan dijual kepada pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp. 180 juta ,- . sehingga para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 5 juta perorang,” ujarnya
Sementara untuk Penangkapan 2.855,09 gram narkotika jenis Ganja pada 03 April 2023 di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Sagulung, dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36).“Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS bahwa Narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan,” ujarnya.
Kemudian kokain ditemukan oleh masyarakat Pulau Anambas seberat 1.2 KG di salah satu pantai di daerah tersebut dan di serahkan langsung dengan Polres Anambas. Memang sebelumnya di temukan jenis kokain ini di wilayah tersebut , namun apakah temuan yang saat ini identik dengan sebelumnya masih memerlukan pendalaman.“Dimana kokain ini sudah di uji Labfor di Polda Riau dan dipastikan tergolong dalam golongan narkotika golongan satu, dan sejauh ini informasi belum ada beredar di masyarakat,” ujarnya.***
Redaksi : Mawardi.























































