BINJAI,RMNEWS.ID – Pihak Kepala Dinas PUPR Binjai Elvi Kristina br Tarigan terkesan ‘ bungkam ‘ ketika di konfirmasi via WA, terkait adanya puluhan tiang milik PT Indosat dipasang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai oleh pihak vendornya disebut PT ALA, kerena berkaitan dengan adanya surat permohonan atau termasuk untuk Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) kota Binjai yang ahir-ahir ini menjadi sorotan karena di TA 2022 tidak mencapai target sehingga anggaran Pemko Binjai disebut devisit, sehingga Keuangan Pemko Binjai terseok-seok hingga sekarang.
Seperti diketahui yang disorot oleh RMNEWS.ID dan informasi yang dihimpun hingga Rabu, ( 26/07/2023 ) bahwa proyek pemasangan puluhan tiang telekomunikasi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, termasuk melintasi Kelurahan Pahlawan, Kelurahan Kebun Lada dan Kelurahan Cengkehturi yang dikerjakan oleh pihak PT ALA diduga selaku vendor dari pihak PT Indosat diduga bermasalah atau menyalah ?.
Pantauan di lapangan pengerjaan pemasangan tiang telekomunikasi ini dilakukan oleh pihak PT ALA, sekitar 96 tiang yang sudah terpasang, namun diduga hanya menggunakan dengan adanya surat permohonan yang ditujukan pihak vendor kepada Dinas PUPR Binjai yang ditanda-tangani oleh Kadis PUPR Binjai Ir. Elvi Kristina, karena disebutkan sumber bahwa Dinas PUPR Binjai yang menangani masalah pemasangan tiang tersebut termasuk untuk PAD-nya, kata sumber.
Diduga retribusi yang hanya dibayarkan oleh pihak vendor pemasangan tiang telekomunikasi ini hanya sekitar Rp. 63.600,- selama setahun, sementara itu tiang yang sudah selesai dipasang puluhan tiang. Disamping itu pihak vendor PT ALA juga dituding melakukan pemasangan setiap tiang di sepanjang jalan tersebut tidak melakukan kordinasi dengan pihak terkait baik Kelurahan dan Kecamatan, sehingga menjadi pertanyaan masyarakat di sepanjang jalan tersebut.
Dikatakan oleh sejumlah sumber yang juga mempertanyakan pemasangan tiang telekomunikasi tersebut diduga bertentangan dengan UU No : 36 tentang Telekomunikasi yang sudah diatur termasuk prihal pemakaian kekayaan daerah termasuk ijin pembangunannya termasuk juga ijin penggalian badan jalan di kota Binjai ini, disamping juga dipertanyakan terkait dengan kompensasi pemasangan tiang jaringan telekomunikasi tersebut, ungkap sumber. Sementara itu pihak vendor PT Indosat yakni PT ALA belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan : Supriadi MY/Putra Bangun – Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut.























































