TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID-Sebanyak 325 Kantin yang disewakan di Lingkungan SMA Negeri dan SMK Negeri yang berada dibawah koordinasi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau Kepri menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Pasalnya penggunaan uang sewa pemanfaatan aset yang dijadikan Kantin dan Ruang ATM sebesar Rp 1.679.891.092 ATM di Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tidak jelas kemana raibnya. Selain itu, pemanfaatan aset yang dijadikan kantin dan ruang ATM tidak didukung dokumen perjanjian resmi yang disetujui pengguna barang dan pengelola barang.
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri No.82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April 2024. BPK menemukan dari 325 kantin yang dikontrakan atau disewakan selama tahun 2023 telah menghasilkan uang sewa kantin sebesar Rp 1.679.891.092. Namun uang hasil dari sewa kantin yang mencapai miliaran rupiah tersebut tidak jelas penggunaannya dan kemana raib dananya.
Temuan BPK RI Tahun 2023, menyebutkan dari 325 kantin tersebut, 315 kantin di antaranya disewakan oleh satuan pendidikan kepada pihak ketiga dengan sistem sewa secara harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. Sedangkan 35 dari 64 satuan pendidikan membuat perjanjian/kontrak dengan pihak penyewa. Namun perjanjian/kontrak tersebut tak ada tangan persetujuan dari Pengelola Barang yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri.

SMA Negeri 16 Batam yang manfaatkan aset menjadi kantin. (Foto/Dokumentasi).
Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap administrasi seperti Buku Kas Umum (BKU), bukti pengeluaranatau kuitansi, bahwa Kepala Sekolah beralasan penggunaan dana sewa kantin tersebut untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai, perbaikan kantin, pemberian cinderamata bagi pegawai yang pensiun atau pindah tugas, pembelian seragam, dibagikan sebagai hasil usaha kepada pegawai, dan keperluan satuan pendidikan lainnya.
Sedangkan teknis pemungut biaya sewa kios kantin dengan tarif beragam mulai dari Rp5.000,00 per hari hingga Rp15.000.000,00 per tahun. Dua dari 61 satuan pendidikan yang memungut sewa berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pendapatan dan penggunaan hasil sewa kantin untuk satuan pendidikan berstatus BLUD dikelola secara langsung oleh satuan pendidikan sesuai mekanisme BLUD. Untuk 59 satuan pendidikan yang tidak berstatus BLUD, seluruh pendapatan sewa kantinnya tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan dikelola langsung oleh satuan pendidikan maupun koperasi satuan pendidikan di luar mekanisme APBD, termasuk penggunaannya.
Penyalahgunaan aset milik Negara tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 113 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa: a) Barang milik daerah yang dapat disewa berupa: (1) Tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota; (2) Sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh
Akibat penyalahgunaan tersebut, hingga saat ini Pemprov Kepri belum dapat memanfaatkan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD berupa sewa kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan. Padahal dalam ketentuannya bahwa pemanfaatan BMD di lingkungan satuan pendidikan harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD tersebut harus disetorkan ke Kas Daerah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepri Dr. Andi Agung, S.E., M.M, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi.***
Redaksi : Mawardi























































