BATAM, RMNEWS.ID-Meski laporan pengelolaan Keuangan Pemerintah kota Batam, setiap tahun menerima predikat opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Bahkan predikat opini WTP yang diterima Pemko Batam tahun 2024 ini sudah untuk yang ke-12 kali. Namun bukan berarti Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2023 dinilai baik seluruhnya.
Data diperoleh www.rmnews.id dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam No.75.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 Tanggal 26 April 2024, ditemukan puluhan item dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran maupun berbagai belanja yang menggunakan anggaran APBD. Selain pengelolaan anggaran tidak sesuai ketentuan, juga dinilai tidak mematuhi sistem pengendalian intern maupun tidak mematuhi terhadap ketentuan Undang Undang.
Berdasarkan catatan BPK RI, belanja pegawai pada tahun 2023 ditemukan pertanggungjawaban pembayaran belanja pegawai di bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan dimana kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap dua ASN yang telah pensiun, dan 22 ASN cuti besar namun tunjangan umum dan tunjangan fungsional tetap dibayar.
Selain itu dalam catatan BPK ditemukan 8 ASN yang sudah berstatus cerai tapi tunjangan istri/suami dan tunjangan beras masih tetap dibayar. Bahkan, kelebihan pembayaran tunjangan anak dan beras kepada 21 pegawai atas tunjangan anak dan tunjangan beras anak yang berusia antara 21 s.d. 25 tahun serta anak yang telah berusia lebih dari 21.
Dalam LHP BPK juga terungkap, pengelolaan anggaran yang idak Sesuai Ketentuan yakni pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan serta Honorarium Pembawa Acara pada dua OPD yakni Dinas CKTR dan Kecamatan Batu Ampar yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan tidak mematuhi ketentuan undang undang, dimana SK Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana tidak ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekda.
Yang lebih parah lagi, realisasi pembayaran Iuran BPJS untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja. Dalam kasus ini, data kepesertaan yang dibayarkan tidak valid alias data fiktif. Dimana terungkap dalam LHP BPK, ditemukan sebanyak 242 bukti pembayaran iuran BPJS terhadap peserta yang sudah pindah dari Batam ke daerah lain dan sebanyak 136 peserta orannya sudah mati atau meninggal dunia.
Begitu juga pengelolaan anggaran belanja Jasa Konsultansi Konstruksi umumnya ditemukan tidak sesuai ketentuan dan tidak mematuhi ketentuan undang undang. Dimana realisasi anggran terhadap 35 paket pekerjaan jasa konsultansi di 4 OPD dan realisasi pembayaran atas 18 kontrak di tiga OPD ditemukan tanggal pelaksanaan tumpang tindih dengan kontrak lain. Dalam kasus ini ditemukan kelebihan realisasi pembayaran mencapai ratusan juta.
Tak hanya itu, yang lebih celaka lagi, kegiatan proyek yang tidak seuai spesifikasi dan Kekurangan Volume, keterlambatan kegiatan tidak dikenakan denda, dan bahkan tidak memakai Jaminan Pelaksanaan. Dalam LHP BPK tersebut ditemukan ada 106 paket pekerjaan kekurangan volume dengan nilai sebesar Rp443.489.979,37, denda keterlambatan sebesar Rp84.727.347,90. Selain itu yang lebih parah lagi dugaan penyimpangan anggaran perjalanan Dinas Pemko Batam Tahun 2023 dimana pengeluaran anggaran tersebut tidak sesuai ketentuan.
Dalam catatan LHP BPK, anggaran perjalanan dinas Pemko Batam yang tidak jelas tersebut nilainya mencapai Rp 600.050.881 dari 5 OPD. Dimana dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut ditemukan dokumen seperti tiket pesawat dan hotel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti yang lengkap. Diduga menggunakan dokumen palsu karena ditemukan perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan dan pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap atau jika menginap tetapi menggunakan tarif dalam dokumen pertanggungjawaban berbeda.
Bahkan, yang lebih gila lagi dugaan permainan dan penyimpangan anggaran di RSUD Embung Fatimah, di instansi ini penyediaan obat diduga menjadi sumber korupsi, bayangkan penyediaan obat tahun 2017 s.d. 2021 yang sudah kedaluwarsa yang seharusnya wajib dimusnahkan namun hingga saat ini masih digunakan. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, salah satu diantaranya obat yang sudah kedaluarsa wajib dilakukan pemusnahan apabila obat tersebut telah kedaluwarsa. Namun di RSUD Embung Fatimah obat yang sudah kedaluarsa diduga menjadi sumber penyelewengan untuk mengisi kocek pribadi.
Hingga berita ini ditayangkan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, belum berhasil di konfirmasi, meski upaya konfirmasi baik melalui telpon dan menemui langsung bakal calon Wakil walikota Batam tersebut di dikantornya Pemko Batam sudah dilakukan media ini.***
Redaksi : Mawardi.























































