BATAM, RMNEWS.ID- Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan spare part motor di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Spare part Moge jenis Harley Davidson itu masuk tanpa dokumen dengan modus ‘diselipkan’ dalam paket barang impor lainnya yang dimuat dalam kontainer.
Rakitan barang Moge itu diendus tim Bea Cukai setelah kontainer tiba di Pelabuhan Batu Ampar pada Rabu (29/5/2024) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, barang bukti spare part motor Harley Davidson kini telah diamankan di gudang Bea Cukai di Tanjung Uncang.
“Barang bukti tersebut sudah diamankan ke gudang Bea Cukai Tanjung Uncang. Masuk tanpa dokumen,” ujar Evi, Selasa (11/6/2024).
Ia menerangkan, penangkapan itu bermula saat petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam.
Bea Cukai telah mengantongi informasi awal adanya upaya penyelundupan itu. Pengiriman rakitan Harley Davidson dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum.
Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut.
Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, Bea Cukai mendapati lima palet spare part motor Harley Davidson.
“Isi palet tersebut ada 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas,” katanya.
Atas penindakan itu, Bea Cukai menyebutkan langkah itu merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun Batam























































