BATAM, RMNEWS.ID-Pulau Bintan di Provinsi Kepri tak hanya kaya akan destinsasi wisatanya yang eksoktis dan memukau banyak orang. Pulau dengan jumlah penduduk 165 ribu orang menjadi incaran banyak investor. Bahkan, pulau ini kaya akan hasil tambang dan mineralnya. Seperti bauksit, pasir, hingga tambang granit.
Namun dari hasil tambang itu tampaknya tidak membuat daerah yang dipimpin Roby Kurniawan selaku Bupati Bintan, menjadi daerah itu kaya dan masyarakatnya semakin sejahtra. Justru terlihat sebaliknya, penerimaan PAD dari sector pajak tambang untuk Pemkab Bintan sangat rendah, diduga lebih banyak masuk kantong pribadi oknum pejabatnya dari pada masuk ke kas daerah.
Tak hanya pendapatan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikelola tidak sesuai ketentuan diduga terjadi penyimpangan dan kongkalikong antara perusahaan tambang nakal dengan oknum pejabat Bapenda Kabupaten Bintan selaku instansi berwenang. Konon ada tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Bintan diduga gelapkan pajak MBLB mencapai miliaran rupiah.

Salah satu lokasi pertambangan di Kabupaten Bintan yang diduga merusak lingkungan. (Foto/Dokumentasi).
Bahkan ketiga perusahaan tambang wajib pajak (WP) ini disebut sebut memanipulasi laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha produksi pertambangan, hasil penjualan dan laporan persediaan akhir Tahun 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepri nomor: 77.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 20223.
Pajak MBLB yang diduga digelapkan oleh tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bintan tersebut, BPK menemukan angka mencapai Rp 10.400.247.421. Data diperoleh www.rmnews.id, tiga perusahaan itu adalah PT Bintang Mahkota Sukses (BMS) pajak yang tidak dilaporan Rp3.497.691.840, PT. Gunung Mario Lagaligo (PT. GML) sebesar Rp1.344.948.000, dan PT Bintan Karisma Putra (BKP) sebesar Rp6.691.662.92.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap produksi, hasil penjualan dan laporan persediaan akhir Tahun 2023 dengan RKAB Tahun 2024, perusahaan tambang PT Bintang Mahkota Sukses (BMS), BPK menemukan volume hasil produksi, hasil penjualan dan laporan persediaan per 27 November Tahun 2023 yang disusun oleh Sucofindo sebagai konsultan pelaksana pengukuran Stock Opname. Volume hasil produksi sampai 31 Desember 2023, yang tidak dilaporkan PT. BMS pajaknya mencapai 218.605,74 ton x Rp80.000 x 20 persen dengan nilai pajak MBLB yang diduga digelapkan sebesar Rp3.497.691.840.

Lokasi pertambangan pasir darat yang diduga menjadi sumber kerusakan alam. (Foto/Dok).
Demikian juga PT. Gunung Mario Lagaligo (PT. GML), perusahaan tambang pasir di desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Perusahaan yang satu ini disebut-sebut memiliki izin lengkap dalam menjalankan usaha tambangnya. Bahkan, perusahaan ini telah beroperasi hampir 3 tahun. Dan tak terhitung, berapa banyak material pasir yang telah diangkut dari lokasi pertambangan tersebut.
Namun PT. GML perusahaan tambang jenis pasir kuarsa (darat). Berdasarkan data SPTPD yang dilaporkan oleh PT GML, nilai pokok pajak untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2023 hanya sebesar Rp1.344.948.000. Tetapi berdasarkan SPTPD yang dihitung sendiri oleh PT GML, jika dibandingkan dengan volume hasil produksi, penjualan dan laporan persediaan akhir Tahun 2023 dengan RKAB Tahun 2024.
Volume hasil produksi sampai 31 Desember 2023, BPK menemukan pajak MBLB yang tidak dilaporkan dan tidak dibayar pajaknya sebanyak 9.586,03 ton. Apabila dikalikan hasil produksi jumlah 9,586.03 ton x Rp110.000,00 x 20%, maka nilai Pajak MBLB yang diduga digelapkan PT. GML ditemukan angka sebesar Rp210.892.660.
Sementara PT Bintan Karisma Putra (BKP) perusahaan tambang granit dengan NPWPD P.2.0003964.07.03. Berdasarkan SPTPD yang dihitung sendiri oleh PT BKP, BPK mengungkap ketika membandingkan volume hasil produksi, hasil penjualan, persediaan akhir Tahun 2023 dengan RKAB Tahun 2024. Volume hasil produksi sampai 31 Desember 2023 yang tidak dilaporkan dan tidak dibayar pajaknya mencapai Rp 6.691.662.921 dengan rincian 418.228,93 ton x Rp80.000,00 x 20%.

Lokasi pertambangan di kabupaten Bintan yang diduga milik pt. BKP. (Foto/Dok).
Dalam LHP BPK tersebut, temuan BPK ini telah diakui oleh Bapenda Kabupaten Bintan, pihak Bapenda Bintan mengakui belum maksimal melakukan pengawasan pemeriksaan Pajak MBLB pada tahun 2023 terhadap ketiga perusahaan tersebut. Bahkan untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Bapenda Bintan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB) pada tanggal 16 April 2024.
Dalam kasus ini, BPK mencatat bahwa tindakan ketiga perusahaan itu telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambang dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1806 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaiman diubah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023, pada format matrik Rencana dan Realisasi Penambangan Batuan Tahun (N-1) dan Rencana Tahun (N) sampai dengan Tahun (N+2); e. Perbup Bintan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Bintan pada tahun 2023.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan, Drs. Mohd. Setioso, MM, belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan BPK RI atas dugaan tiga perusahaan tambang di Bintan yang diduga menggelapkan pajak MBLB, karena nomor ponsel yang bersangkutan tidak pernah aktif.***
Redaksi : Mawardi.























































