JAMBI, RMNEWS.ID- Kabar baik datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli 2024.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan tambahan kesejahteraan bagi para pegawai negeri yang telah bekerja keras melayani masyarakat.
Berikut adalah ketentuan pencairan gaji ke-13 yang perlu diketahui:
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
1. Gaji Pokok: Gaji dasar yang diterima setiap bulan.
2. Tunjangan Keluarga: Tambahan untuk pegawai yang memiliki tanggungan keluarga.
3. Tunjangan Pangan: Tambahan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
4. Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai dengan jabatan atau golongan masing-masing pegawai.
5. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan: Besaran tunjangan ini tergantung pada kinerja pegawai dan kebijakan instansi masing-masing.
6. Tunjangan Profesi: Khusus diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikasi profesi.
Pencairan gaji ke-13 tidak dilakukan serentak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Prosesnya mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Berikut langkah-langkah pencairannya:
1. Pengajuan SP2D: Instansi pemerintah mengajukan SP2D kepada Kemenkeu sebagai dasar untuk pencairan dana.
2. Pencairan Bertahap: Setelah verifikasi, pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan urutan SP2D yang diterima.
Jika pengajuan SP2D terlambat, pencairan gaji ke-13 juga akan mengalami keterlambatan.
Oleh karena itu, instansi pemerintah diharapkan segera mengajukan SP2D tepat waktu agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak ada penundaan.
Penerima Gaji ke-13
Tidak semua ASN dan PPPK akan menerima gaji ke-13 yang akan cair pada bulan Juli 2024.
Gaji ke-13 hanya akan cair untuk pegawai yang belum mendapatkan haknya pada bulan Juni.
Hal ini berarti, pegawai yang telah menerima haknya di bulan Juni tidak akan mendapatkan gaji ke-13 di bulan Juli.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli 2024 yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Dengan komponen-komponen gaji yang mencakup berbagai tunjangan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan motivasi dan kinerja mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa ketepatan pengajuan SP2D oleh instansi pemerintah sangat menentukan waktu pencairan gaji ke-13.
Oleh karena itu, semua pihak terkait diharapkan bekerja sama agar proses ini berjalan lancar dan tepat waktu.
Tetap ikuti informasi terbaru seputar kebijakan pemerintah dan berita terkait lainnya di sini untuk mendapatkan update terpercaya dan terkini.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Metrojambi























































