KARIMUN, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun musnakan barang bukti (BB) hasil tangkapan selama satu tahun 2023-2024. Pemusnahan barang bukti hasil penindakan tersebut dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar tersebut telah disetujui Mmenteri Keuangan (Menkeu) RI.
Pemusnahan Barang bukti dari hasil penindakan di bidang kepabeanan senilai Rp 4,2 miliar, Dilakukan di lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (9/7/2024) dengan cara dibakar di dalam lubang. Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain FKPD, Kejaksaan, Pengadilan, Balai Karantina, BNN, Pelindo, Kantor Pajak dan BP Kawasan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono mengatakan, pihaknya senantiasa brupaya dan berkomitmen dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peradaran barang yang dilarang dan dibatasi.
Serta mengamankan negara dari potensi-potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.“Keberhasilan penagahan atau penindakan ini merupakan sinergi antara BC dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin semakin baik,” pinta Priyono.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengungkap, barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 995.648 batang rokok, daging beku sebanyak 6.180 kilogram, bawang merah sebanyak 13.887, pakaian bekas 60 koli, dan bawang Bombay sebanyak 58.555 kg.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang eks penumpang kapal tanpa dokumen dan operasi pasar. Dan barang tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia,” ungkapnya.
Jerry menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ada bersifat pelanggaran administratif dan pidana.“Untuk dua kasus bawang pelakunya kita tahan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri,” tutupnya.
Laporan : Jimi Mamo wartawan rmnews.id Kabupaten Karimun.























































