PEKANBARU, RMNEWS.ID- Tiga orang pelaku pengedar pil ekstasi palsu, di Kota Pekanbaru, Riau ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Riau.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial NAA (34), AY (33) dan YA (32).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (6/7/2024).
“Penangkapan di dua lokasi, yaitu di parkiran tempat hiburan malam Jalan Jenderal Sudirman dan di kawasan Jalan Beledang,” sebut Manang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024). Dikutip dari Kompas.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 48 butir pil ekstasi palsu berbagai merek.
Pil ekstasi tersebut, kata Manang, dibuat sendiri oleh ketiga pelaku dengan menggunakan bahan obat-obatan.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah lama tidak memproduksi pil ekstasi palsu.
Menurut pengakuan pelaku, sekali proses produksi mereka dapat membuat puluhan butir pil tersebut.
“Pengakuan para pelaku sudah lebih setahun tidak membuat pil ekstasi palsu,” ucap Boby.
Boby menjelaskan, pelaku berinisial YApertama kali membuat pil ekstasi palsu sekitar setahun yang lalu. Setelah itu berhenti karena berjualan ikan di pasar.
Pelaku menjual pil ekstasi palsu seharga Rp 20.000 per butir. “Bahan yang digunakan pelaku untuk membuat pil ekstasi palsu, yaitu obat flu.
“Bahan yang digunakan jelas berbahaya bagi kesehatan, karena mengandung paracetamol dan sebagainya, apalagi dikonsumsi tidak sesuai dosis,” ungkap Boby.
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk diproses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Kompas























































