LUBUKLINGGAU, RMNEWS.ID- Seorang bapak dan anak di Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran keduanya telah melakukan pelanggaran dengan membakar lahan seluas 1 hektar.Keduanya ialah Watiman (68) dan Mardi (30).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardahana, SH,S.Ik,MH mengungkapkan, Pada tanggal 18 hingga 20 Juli 2024, Watiman dan anaknya, Mardik, membersihkan kebun karet mereka dengan menebang pohon-pohon yang tidak produktif lagi dan rencananya lahan itu akan digunakan untuk menanam kopi.
Selanjutnya, pada hari Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Watiman meminta Mardik menyalakan api dengan bambu yang ujungnya disumpal kain yang telah diberi bahan bakar pertalite.
Karena pada sore itu kondisi angin cukup kencang, maka api cepat menyebar hingga membakar kebun milik warga lain bernama, Dodi Dores.
Watiman dan Mardik berusaha memadamkan api tersebut, dan hujan deras membantu mereka hingga api padam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kita mendapatkan informasi, dari satelit bahwasanya ada hotspot titik api diwilayah Lubuklinggau Utara, terus kita selidiki peristiwa terjadi memang masuk wilayah polsek Utara,” ungkap Bobby.
Setelah mendapat informasi dari satelit itu, Satreskrim Polres Lubuklinggau turun langsung mengecek lokasi kejadian titik hotspot api, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pemilik yang sengaja membakar lahannya itu.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 108 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup jo pasal 187 KUHP.
Ancaman Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling dikit 3 M dan paling banyak 10 M.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan kosong maupun lahan terbuka secara sembarang. Pelaku pembakaran bisa dijerat pidana dan dijatuhi denda.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Katanda























































