JAKARTA, RMNEWS.ID – Pembahasan sumpah pocong ramai dibahas di media sosial pasalnya Saka Tatal melakukan praktik tersebut. Lalu bagaimana Islam mengenai hukum sumpah pocong?
Sumpah pocong dilakukan ketika ada seseorang yang tidak diyakini kebenaran tentang apa yang dilakukan atau diragukan atas apa yang diucapkan.
“Praktik sumpah pocong dilakukan seperti orang yang sudah meninggal, karena ketika dia bersumpah diharapkan kalau tidak benar, pelaku sumpah akan meninggal. Itu yang kebanyakan dipercaya masyarakat kita,” ucap Ustaz Hasan Kosasih, dikutip dari iNews, Jumat (16/8/2024).
Tata cara sumpah pocong umumnya adalah pertama pelaku akan dimandikan seperti layaknya jenazah, lalu dikafankan, kemudian didandani.
Bedanya dengan jenazah betulan, pelaku sumpah pocong tidak ditali tangannya. Sedangkan jenazah asli ditali bagian tangannya.
“Saya pribadi berada di kelompok kontra. Sebab, orang yang bersumpah dengan nama selain Allah SWT, itu tidak diizinkan,” tegas Ustaz Hasan Kosasih.
Ustaz Hasan Kosasih punya penilaian, tindakan sumpah pocong itu bagian dari musyrik. Hal itu mengacu pada Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan At-Tirmidzi:
“Orang yang bersumpah dengan atas nama selain Allah SWT, maka dia telah kafir dan musyrik.”
“Makanya, menurut saya sumpah pocong itu sangat tidak diperbolehkan,” jelas Ustaz Hasan.
“Itu kenapa saya kontra. Sebab, bagi saya masih banyak cara ketika kita dituduh tidak benar atas perbuatan atau perkataan kita. Kalau sampai sumpah pocong, maka kafir.” Imbuhnya.
Editor: Andika
Sumber: iNews
























































