PEKANBARU, RMNEWS.ID- Tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 12 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia.
Narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut dikendalikan oleh jaringan internasional.
Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan beberapa daerah lainnya. Dalam pengungkapan itu, total ada enam orang pelaku yang berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Pihaknya mendapat informasi terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Provinsi Riau.
Diketahui, narkoba tersebut dikirim melalui pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Petugas lalu menyergap dan mengepung mobil tersebut. Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni HR (38) dan ESS (32),” sebut Manang, mengutip HalloRiau, Senin (16/8/2024).
Dari pengakuan pelaku, narkoba akan dibawa ke daerah Perawang, Kabupaten Siak. Tim pun melakukan pengembangan, dengan skema control delivery ke tujuan.
Di perawang polisi berhasil meringkus tersangka lain, AS (42) dan DI (43). Keduanya merupakan kurir yang akan mengantarkan narkoba ke seorang bandar di Kota Pekanbaru.
Rencananya, narkoba tersebut akan diantar ke Jalan Jenderal Sudirman, Gang Amaliah, Kelurahan Perintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
“Rencananya narkoba yang akan diserahkan ke bandar di Pekanbaru ini, masing-masing 10 ribu ekstasi dan 2 kilogram sabu. Sementara 10 kilogram lagi akan disimpan dulu sebagai stok di gudang sembari menunggu arahan selanjutnya dari pengendali di Malaysia,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: HalloRiau























































