JAKARTA, RMNEWS.ID – Seorang pakar dari Universitas Airlangga menyebut rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai minim kajian. Hal tersebut berimbas ke sosial dan ekonomi.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan, RPMK yang dirumuskan Kementerian Kesehatan hanya memakai pendekatan sesuai tugas fungsi kesehatan yang memunculkan banyak resistensi dari sisi lain. Padahal, suatu perumusan kebijakan idealnya perlu memakai pendekatan multidisiplin yang mencakup banyak hal di dalamnya.
“Prediksi saya kebijakan (kemasan rokok polos tanpa merek) ini akan menimbulkan masalah atau polemik karena hanya menggunakan satu perspektif, yaitu kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jakarta, dikutip dari IDX, Senin (30/9/2024).
Gitadi juga menilai, dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Pemerintahan baru akan terpaksa mundur selangkah untuk masalah kemasan rokok polos tanpa merek ini karena harus melakukan pemetaan ulang ‘masalah baru’ yang muncul akibat kebijakan tersebut,” sebutnya.
Menurut Gitadi, kemasan rokok polos tanpa merek bukanlah solusi yang tepat untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia. Sebab, belum tentu mampu menurunkan konsumsi.
Bahkan, aturan tersebut khawatir kebijakan tersebut akan semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Editor: Andika
Sumber: IDX























































