MEDAN, RMNEWS.ID-Alex Sander eks Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sebagai saksi dalam perkara terdakwa Syaiful Abdi dan Eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/6/2025).
Mengungkap bahwa eks Kepala Dinas Pendidikan( Kadisdik) Langkat Syaiful Abdi ternyata menerima gratifikasi dari setoran peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, agar peserta bisa lulus atau tidak
Alex Sander yang juga terdakwa dalam berkas terpisah mengungkap uang peserta seleksi diserahkan kepada terdakwa Syaiful di rumahnya.” Betul, saya serahkan dirumahnya.Tapi saya tidak tahu persis jumlahnya,” kata saksi Alex Sander dihadapan Majelis Hakim diketuai M Nazir tersebut
Dikatakan Alex , uang peserta seleksi PPPK tersebut diserahkan ke Syaiful setelah diterimanya dari terdakwa Awaluddin selaku Kepala SD,” Uang itu diserahkan Awaluddin kepadanya tercantum nama-nama peserta,” ujar Alex Sander
Ketika kasus tersebut mulai diusut pihak Kepolisian, kata Alex, ia minta terdakwa Syaiful membackup, saat itu ia dan Awaluddin menemui terdakwa Syaiful di rumahnya untuk minta dukungan. Tapi terdakwa Syaiful hanya bilang kepada Awaluddin tidak perlu melibatkan siapa -siapa,” ujar Alex
Alex menjelaskan, mereka menemui terdakwa Syaiful karena Awaluddin mengancam keterlibatan dirinya dalam menerima gratifikasi dari peserta seleksi PPPK” Saya takut Awaluddin membeberkan keterlibatan saya. Makanya saya bawa Awaluddin menemui terdakwa agar bisa meyakini Awaluddin,” kata Alex
Sebelumnya saksi Awaluddin menerangkan uang peserta seleksi diberikan kepada saksi Alex Sander” Saya berikan uang beserta nama – nama pesertanya kepada Alex,” ujar Awaluddin
Awaluddin sempat memberikan keterangan berubah-ubah kepada penyidik.Awalnya tidak mengakui keterlibatan Alex Sander.Tapi belakangan keterangan Awaluddin tersebut dirubah lagi,karena Alex tidak bisa membantunya dari proses hukum
” Saya merubah keterangan, setelah saya mau ditetapkan jadi tersangka gratifikasi,” ujar Awaluddin.
Terpisah terdakwa Syaiful membantah keterangan saksi Alex Sander.” Saya tidak pernah menerima uang dari Alex.Saat dia datang ke rumah saya, saya tidak berada di rumah, ” katanya
Sebelumnya Awaluddin satu dari lima terdakwa penerima gratifikasi kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, ternyata garda terdepan menerima setoran dari peserta seleksi setelah menyetor Rp 60-75 juta agar bisa lulus.
Apakah uang sogok dari peserta seleksi itu atas perintah Syaiful Abdi selaku eks Kadisdik Langkat atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari, Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander belum terungkap dipersidangan Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir, kemarin
Dari 6 orang peserta seleksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) sebagai saksi, tiga peserta dinyatakan tidak lulus sedangkan tiga peserta lainnya lulus setelah menyetor uang kepada terdakwa Awaluddin selaku Kepala Sekolah( Kepsek) di Langkat
” Kami dijanjikan kelulusan oleh terdakwa Awaluddin.Tapi harus setor Rp 60-75 juta,” ujar saksi Amelia, Nurhayati dan Ami Fauziah
Ternyata ketiga saksi ini lulus seleksi,sehingga uang setoran tidak dikembalikan.” Kami lulus sehingga uang setoran tidak dikembalikan,” ujar ketiga saksi tersebut
Beda dengan ketiga saksi lainnya, Stevani alias Meta, Suryani dan Yudhistira.Mereka juga mengaku memberi uang kepada terdakwa Awaluddin.Taoi hasil seleksi ketiga saksi dinyatakan tidak lulus.
‘ Terdakwa Awaluddin mengembalikan uang kami,karena kami tidak lulus,” kata ketiga saksi dihadapan puluhan pengunjung sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Ditanya hakim, apakah keenam saksi itu mengetahui kemana saja uang sogokan itu mengalir setelah diterima Awaluddin .” Kami tidak tau pak hakim, setelah kami menyetor kepada Awaluddin,” ujar para saksi tersebut.*
Laporan : Supriadi rmnews.id korwil Sumatera Utara.























































