BIREUN, RMNEWS.ID- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa bernama Mustafa dengan pidana hukuman mati karena dinilai terbukti mengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leni Fuji Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Senin (14/10/2025).
Mustafa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Dikutip dari Antara, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, kasus itu bermula saat Mustafa bersama seseorang yang dipanggil Rabat bertemu dengan pria bernama Fatdan di sebuah warung kopi di Keude Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (8/4//2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Rabat dan Fatdan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian Mustafa bersama Rabat menaiki mobil menuju ke sebuah tempat di seputaran Keude Pandrah. Terdakwa sempat bertanyakan kepada Rabat mau dibawa ke mana narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Rabat yang mengemudi mobil mempercepat laju kendaraan karena ada yang mengejar. Tidak lama berselang, mobil yang ditumpangi terdakwa menabrak truk.
Terdakwa melihat Rabat membuka pintu dan melarikan diri. Sedangkan terdakwa saat keluar mobil sudah ada tim Satgas NIC Mabes Polri.
Tim tersebut langsung menangkap terdakwa serta mengamankan narkoba jenis sabu-sabu di mobil tersebut.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (20/10/2025) dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































