DENPASAR, RMNEWS.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan satu oknum polisi berinisial IPS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
IPS diketahui terlibat aktif dalam perekrutan hingga koordinasi dengan agen-agen perekrut.
“Ada yang kita amankan, IPS. Dia mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Sabtu (25/10/2025), dilansir dari Republika.
IPS yang bertugas di salah satu subdirektorat Polda Bali kini telah ditangani Bidang Propam untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain IPS, Polda Bali juga telah menahan lima tersangka lainnya, yaitu MAS, JS, I, R, dan TS sehingga ada enam tersangka dalam kasus ini.
Ariasandy menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mencari calon korban melalui agen, ada pula yang mengurus dokumen seperti buku pelaut.
“Perannya berbeda-beda. Ada yang mencari orang, ada yang bantu penertiban dokumen, semuanya punya bagian masing-masing,” jelasnya.
Menurut Ariasandy, modus operandi para pelaku adalah merekrut calon anak buah kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar, menjerat korban dengan utang, serta menempatkan mereka di lokasi penampungan yang tidak layak.
“Korban dijanjikan kerja di kapal penangkap cumi dengan gaji tinggi, tetapi kondisi di lapangan tidak sesuai. Tempat penampungan juga tidak manusiawi, bahkan makanan tidak layak,” ujarnya.
Empat tersangka utama, yaitu R, TS, MAS, dan JS, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (UU TPPO) juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, IPS dan I dijerat pasal yang sama ditambah Pasal 8 ayat (1) UU TPPO.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa pada 15 Agustus 2025.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang terhadap calon ABK.
Hingga kini, 21 orang korban berhasil diselamatkan dan diserahkan ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Para korban juga mendapat pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta menjalani pemulihan psikologi karena mengalami trauma berat.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Republika
























































