Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan baru berupa pinjaman berbunga rendah hanya 0,5% bagi pemerintah daerah (pemda). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat tidak hanya memberikan pinjaman kepada pemda, tetapi juga kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dia minta 0,5%, kita kasih 0,5%. Untuk saya, uang pemerintah bukan cari bunga, harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya ekonomi daerah jalan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (3/11/2025).
Dukungan Finansial untuk Proyek Produktif Daerah
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan dukungan finansial murah selama dana tersebut digunakan untuk proyek-proyek produktif yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Klarifikasi Terkait Pemotongan Dana TKD
Sebelumnya, Purbaya sempat meminta maaf kepada para kepala daerah terkait pernyataannya yang menyoroti penggunaan dana oleh pemda. Ia juga menjelaskan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 dilakukan bukan karena sentimen pribadi, melainkan demi efisiensi dan percepatan belanja daerah.
“Saya tidak punya sentimen terhadap kepala daerah. Saya hanya ingin agar anggaran yang tersedia segera dibelanjakan demi menggerakkan ekonomi nasional,” jelas Purbaya.
Kebijakan pemotongan TKD sempat menuai reaksi dari sejumlah kepala daerah. Bahkan, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sempat bertemu langsung dengan Purbaya untuk meminta klarifikasi.
Peran PT SMI dalam Menyalurkan Pembiayaan
Purbaya juga mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah telah menyalurkan pinjaman kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) — BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan.
“SMI kan lebih profesional, pemerintah nggak bisa masuk ke sana untuk nilai level komersial dari investasinya atau dari proyeknya. Kalau SMI kan lebih terlatih untuk itu,” ujar Purbaya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa bunga pinjaman PT SMI relatif lebih tinggi, sehingga tidak semua pemda mampu menanggungnya. Hingga kini, total pinjaman yang telah disalurkan PT SMI mencapai Rp 3 triliun.
Rencana Tambahan Dana Pinjaman Daerah
Melihat hasil positif penyaluran pinjaman tersebut, Kementerian Keuangan berencana menambah alokasi dana melalui PT SMI.
“Kalau bisa saya tambah Rp 3 triliun. Kalau bisa Rp 6 triliun, saya kasih Rp 6 triliun,” kata Purbaya optimistis.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah berupaya meningkatkan peran pembiayaan daerah dengan bunga rendah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional secara merata.























































