DELI SERDANG, RMNEWS.ID- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (3/11/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Yayasan Farhan Syarif Hidayah, yang berlokasi di Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Deli Serdang, terkait penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Hamonangan menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS di MAS Yayasan Farhan Syarif Hidayah pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dana BOS yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama RI tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional pendidikan sebagaimana mestinya.
Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di Kantor Kemenag Deli Serdang, termasuk Bagian Pendidikan Madrasah dan Bagian Keuangan.
Beberapa dokumen administrasi penting diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hamonangan menambahkan bahwa tim penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, perhitungan potensi kerugian negara masih dilakukan oleh tim ahli dari Kantor Akuntan Publik.
“Jika ada perkembangan mengenai nilai kerugian negara maupun jumlah pihak yang diperiksa, akan kami sampaikan ke publik,” ujar Putra Siregar, anggota tim penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang.
Sebelum melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag, tim penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang juga telah menggeledah Yayasan Farhan Syarif Hidayah.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh alur penggunaan dana BOS yang diduga diselewengkan. Beberapa data dan dokumen keuangan dari pihak yayasan telah disita untuk memperkuat proses pembuktian.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































