BATAM, RMNEWS.ID- Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Ia meminta Dirkrimsus Polda Kepri untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan 7 tersangka, lima di antaranya merupakan pihak kontraktor, sub-kontraktor, dan pengawas proyek. Sementara dari unsur BP Batam, baru dua orang yang ditahan, salah satunya PPK Arif Ma’aris.
“Kepala BP Batam saat proyek itu dilaksanakan adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab. Proyek itu tahun 2022–2023, saat dipimpin Muhammad Rudi,” kata Cak Ta’in, Kamis (6/11).
Menurut Cak Ta’in, penyidik harus menelusuri dari mana asal-usul proyek ini dimulai. Ia mempertanyakan apakah proyek revitalisasi dermaga tersebut telah melalui kajian naskah akademik dan analisis teknis yang memadai.
“Tidak mungkin pejabat terkait tidak tahu ada problem pada konstruksi dermaga itu. Proyek itu terkait persoalan teknis, tidak boleh main eksekusi yang ujungnya justru gagal diselesaikan,” ujarnya.
Mantan jurnalis dan staf ahli DPRD itu memaparkan bahwa proyek ini lahir dari ambisi kepala BP Batam untuk memodernisasi pelabuhan menjadi berkelas internasional.
Revitalisasi dermaga juga dibarengi dengan pengadaan STS Crane merek Corin senilai Rp120 miliar dari Korea.
Namun proyek gagal tuntas karena kesalahan konstruksi tiang pancang. Jika pendalaman alur dipaksakan, dermaga berpotensi roboh. Menurutnya, kesalahan tersebut berasal dari perencanaan yang tidak didahului studi kelayakan.
Cak Ta’in menegaskan bahwa dari hasil audit BPK/BPKP, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp30,5 miliar meski proyek baru berjalan sekitar 50 persen.
“Bagaimana anggaran bisa keluar semua? Tentu ada otoritas kuat yang memerintah dan mengatur itu semua,” ujarnya.
Ia menilai tidak adil jika penetapan tersangka hanya berhenti pada level PPK dan pihak kontraktor. Ia ikut mempertanyakan peran pengawas internal BP Batam, terlebih proyek ini diasistensi langsung oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, sehingga seharusnya peluang penyimpangan bisa diminimalisir.
Cak Ta’in menyinggung bahwa masalah revitalisasi Dermaga Utara sempat ditutup dengan kerja sama konsesi antara BP Batam dan PT Persero Batam sejak Agustus 2023 dengan dana pinjaman Rp2,1 triliun. Persero melakukan injeksi tiang pancang untuk memperkuat dermaga sebelum pendalaman alur dapat dilanjutkan.
Namun konsesi 20 tahun itu berakhir lebih cepat setelah kepemimpinan BP Batam berganti kepada Amsakar Ahmad – Li Claudia Chandra pada Februari 2025.
Cak Ta’in menegaskan bahwa penyidik harus membuka ruang bagi berkembangnya fakta baru dalam persidangan, terutama apabila terdapat pihak lain yang lebih bertanggung jawab atau menikmati aliran dana.
“Sekarang tergantung para tersangka, apakah mereka hanya pasang badan atau bicara apa adanya. Penyidik juga tidak bisa menolak fakta persidangan yang mengarah pada aktor lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hakim Pengadilan Tipikor Kepri dikenal tegas dalam menjatuhkan vonis berat. Di antaranya, Mantan Kadis ESDM Kepri Amjon 12 tahun penjara, Mantan Kadis PTSP Kepri Azman Taufik 9 tahun penjara dan Mantan Sekwan DPRD Batam Asril 10 tahun penjara.
“Ini harus jadi cermin bagi semua pihak untuk tidak menutupi siapa pun yang terlibat,” pungkas Cak Ta’in.
Redaktur: Gusti Rangga
























































