BENGKULU SELATAN, RMNEWS.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
EO diduga melakukan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan KPU Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 25 miliar yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan.
Kepastian penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Harian Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kajari Bengkulu Selatan Nomor Prin694/L.7.13/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025 dan surat penahanan nomor Prin696/L.7.13/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025. Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp 25 miliar,” ujar Denny, Jumat (7/11/2025), dilansir dari Beritasatu.
Dalam proses hukum ini, EO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EO akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung 6 November hingga 25 November 2025, di Rutan Kelas II B Manna.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan ini bukan hanya melibatkan EO. Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain yakni, SR, mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan AA, bendahara dana hibah
Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tahun 2024.
Dengan ditahannya EO, Kejari Bengkulu Selatan menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu
























































