BEKASI, RMNEWS.ID- Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Metro Bekasi setelah terlibat dalam tindak penipuan dan pemerasan daring (scam online) dengan modus menyamar sebagai polisi China hingga investor.
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah besar yang mereka sewa di Bandar Lampung, lokasi yang dipilih agar aktivitas mereka tidak terpantau otoritas China. Dari total pelaku, 21 laki-laki dan 6 perempuan, seluruhnya masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, sementara empat di antaranya mengaku sebagai investor.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agna Bhuwana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 31 Oktober 2025 setelah penyelidikan terhadap aktivitas penipuan lintas negara.
“Kami berhasil mengamankan 27 warga negara China di wilayah Bandar Lampung. Mereka diduga melakukan penipuan daring dengan modus berpura-pura menjadi polisi China untuk memeras warga negara mereka sendiri,” ujar Agna dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025), seperti diberitakan Detik.
Dalam penggeledahan lokasi, polisi menyita puluhan ponsel, seragam dan atribut kepolisian China dan perangkat pendukung scamming lainnya.
Agna menambahkan, para pelaku diduga dikendalikan oleh seorang bos yang beroperasi dari China Taipei, Taiwan.
Kini, Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bekasi serta Interpol Indonesia untuk penanganan lanjutan.
“Kami berkoordinasi dengan Interpol agar penanganan dilakukan bersama dengan otoritas China. Meski aksinya dilakukan dari Indonesia, para korban berada di China,” jelas Agna.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, menyampaikan bahwa seluruh WNA China tersebut kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi.
“Kami menunggu proses hukum di Polres Metro Bekasi selesai. Setelah itu, seluruh WNA China tersebut akan segera kami deportasi,” kata Ady.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































