JAKARTA, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa (kades) terus meningkat setiap tahun.
Termasuk pada tahun 2025, di mana jumlah korupsi dana desa tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa selama semester I 2025 saja, sudah ada 489 kasus yang melibatkan kepala desa.
“Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 ada 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 sudah mencapai 489 kasus,” ungkap Sarjono, Jumat (21/11/2025) dikutip dari Metrotv.
Dari total kasus yang tercatat, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi.
Modusnya beragam, mulai dari penyalahgunaan dana desa secara kolektif seperti yang terjadi di Kabupaten Lahat, hingga aksi individu seperti kasus di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sarjono menegaskan bahwa tren ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta tingginya kerawanan korupsi di level desa.
Kejagung mengakui terdapat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum di desa, sehingga pengawasan terhadap ribuan desa di Indonesia belum berjalan optimal.
“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren sangat meningkat. Kami menyadari keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa yang jumlahnya sekitar 75.289 desa se-Indonesia,” jelas Sarjono.
Menurutnya, satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kejaksaan Negeri belum mampu menjangkau seluruh desa, terutama wilayah terpencil.
Kondisi geografis yang luas, serta jarak antardesa yang jauh, menjadi hambatan besar bagi jaksa intelijen dalam melakukan pengawasan langsung.
“Dengan kondisi geografis yang sangat luas dan jarak tempuh antardesa yang jauh, pengawasan langsung sering kali sulit dilakukan,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan dana desa, Kejagung mendorong kerja kolaboratif dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan elemen masyarakat.
Sarjono menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam penyaluran dan penggunaan dana desa.
“Kami sadar perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua pihak yang benar-benar dapat menyukseskan pengawasan ini,” ujarnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Metrotv























































